Selain PAW, Timisela juga menyoroti revitalisasi kepengurusan yang dilakukan oleh Plt Ketua DPD Golkar Maluku, Umar Lessy.
Menurutnya, langkah itu cacat prosedur karena tidak melibatkan dirinya sebagai sekretaris. Ia menegaskan, SK DPP Golkar Nomor: Skep-97/DPP/GOLKAR/VII/2025 hanya menunjuk Plt ketua dan tidak memuat perintah revitalisasi kepengurusan.
“Apalagi pengusulan perubahan kepengurusan harus ditandatangani ketua dan sekretaris. Pemberhentian atau pergantian pengurus adalah ranah DPP, bukan dewan etik atau PLT,” tandasnya.
Sengketa Hukum dan Kritik Internal
Timisela juga menyinggung sengketa hukum yang masih berjalan terkait pemecatan kader Golkar, Azis Mahulette. Menurutnya, Mahulette tengah menggugat Dewan Etik dan Mahkamah Partai ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas pemecatan dirinya dan proses PAW.
“Kisruh PAW ini belum ada putusan akhir. Bisa saja berubah karena KPU telah menetapkan Mahulette sebagai suara terbanyak kedua,” jelas Timisela.
Ia pun mengkritik keputusan partai yang dinilai tidak objektif dalam kasus Mahulette. Menurutnya, tuduhan keterlibatan Mahulette di Pilkada 2024 tidak terbukti.
“Semua bukti terbantahkan. Bahkan saksi foto mengaku jarak pengambilan gambar 50 meter, jadi bagaimana bisa memastikan itu Mahulette,” bebernya.











