Disnaker Jelaskan Mekanisme AKAD
Di tengah proses pengaduan tersebut, Porostimur.com juga meminta penjelasan Disnakertrans Provinsi Maluku mengenai mekanisme Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) yang menjadi salah satu aspek dalam proses penempatan tenaga kerja.
Penjelasan disampaikan Fiony dari Bidang Penempatan, Pelatihan Tenaga Kerja, dan Produktivitas Disnakertrans Provinsi Maluku dalam wawancara pada 8 Juli 2026.
Menurut Fiony, mekanisme AKAD diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024 dan diterapkan ketika sebuah perusahaan membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah besar yang tidak dapat dipenuhi oleh tenaga kerja di daerah tujuan.
Ia menjelaskan, sebelum melakukan perekrutan dari luar daerah, perusahaan terlebih dahulu harus memperoleh persetujuan dari daerah tujuan penempatan. Selanjutnya perusahaan wajib mengajukan izin AKAD kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Setelah izin diterbitkan, dokumen tersebut disampaikan kepada pemerintah provinsi asal tenaga kerja, yang kemudian berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan kabupaten atau kota tempat proses perekrutan dilakukan.
“Misalnya perusahaan akan merekrut tenaga kerja di Ambon atau beberapa daerah lain, setelah kami menerima informasi tersebut kami memberikan rekomendasi kepada dinas ketenagakerjaan kabupaten atau kota yang menjadi lokasi perekrutan,” jelas Fiony.










