Akibat dari kecelakaan tersebut mobil Agya mengalami kerusakan barat di bagian depan.
Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Ternate telah mengamankan barang bukti
1 unit mobil Agya warna putih.
“Kecelakaan tersebut, mengakibatkan kerugian mencapai Rp. 35. 000.000 (tiga puluh lima juta) untuk identitas pengumudi mobil Agya No.pol DG 1874 KI, Nama : Muh. Fadli Arisandi umur : 23 Thn Alamat: Kel. Sasa, pekerjaan: Polri,” pungkasnya. (Amir)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









