Porostimur.com, Jakarta — Sidang lanjutan sengketa tambang nikel antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025). Dua saksi dihadirkan: Prof. Dr. Abrar Saleng, Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin (Unhas), dan Budi Pramono, Manajer Eksternal PT WKM.
KTT Berkewajiban Lindungi Wilayah IUP
Dalam persidangan, Prof. Abrar menegaskan bahwa Kepala Teknik Tambang (KTT) bertanggung jawab penuh menjaga wilayah pertambangan sesuai Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki perusahaan dari segala bentuk penyerobotan atau pencurian.
“KTT bertanggung jawab menjaga wilayahnya sesuai IUP. Tidak ada istilah KTT menghalangi atau merintangi pelaku penyerobotan tambang,” tegas Abrar di hadapan majelis hakim.
Ia menilai penerapan Pasal 162 UU Minerba terhadap dua pekerja PT WKM Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, tidak tepat.
Menurutnya, pemasangan patok batas oleh kedua pekerja justru merupakan tindakan sah untuk melindungi aset negara berupa nikel.
“Dalam perkara ini tidak ditemukan adanya pembangunan atas tanah berhak sebagaimana dimaksud pasal tersebut, melainkan dugaan penambangan ilegal di konsesi perusahaan lain,” tambahnya.
Aktivitas Diduga Penambangan Ilegal
Prof. Abrar merujuk Pasal 15 Permen ESDM No. 26 Tahun 2018, yang menyebut kegiatan pertambangan mencakup pembukaan lahan, penggalian bijih, dan pengangkutan. Berdasarkan pengamatannya, kegiatan yang dipersoalkan lebih menyerupai penambangan ilegal ketimbang pembangunan jalan.









