“Kalau dong anggap tong pe surat permohonan ada yang kurang, seharusnya kase tau dari awal biar tong buat surat yang baru, tapi ini sampe 38 hari lamanya baru dong jawab. Menurut kami ini memang dong sengaja mengulur-ngulur waktu karena dong tahu tong sangat membutuhkan salinan warkah ini,” tutur dia.
Sementara, adik dari pemilik sertifikat Abdul Halik Saifuddin ikut menjelaskan, bahwa pihak pemohon sudah membuat surat permohonan yang baru, sesuai apa yang menjadi syarat yang diajukan ke BPN Halbar hari ini, tanggal 20 Mei 2025. Dan pihak pemilik sertifikat tanah menunggu dalam beberapa hari kedepan, kalau salinan warkah diminta dan tidak diberikan lagi seperti sebelumnya atas sengaja mengulur-ulur waktu, maka atas nama kelaurga besar Abbas Saifuddin tidak segan-segan melakukan aksi demonstrasi besar-besran di Kantor BPN Halbar.
“Salinan warkah ini kan tong pe dokumen-dokumen kepemilikan atas tanah yang pernah tong kase masuk di BPN Halbar tahun 2021, nah sekarang tong mau minta dia pe salinan. Jadi tidak ada alasan untuk tidak diberikan, karena itu torang pe hak dijamin oleh undang-undang,” tegas Halik.
Dirinya menambahkan, jikalau surat permohonan yang masuk ke BPN dari UPP kelas III Jailolo secepatnya diproses seperti kilat. Akan tetapi permohonan dari warga masyarakat lama diproses BPN. Halik pertanyaan, ada apa?











