Porostimur.com, Ambon – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon mengecam tindakan pengeroyokan terhadap jurnalis Tribun Ambon Jenderal Louis, saat meliput tergelincirnya truk bermuatan beras milik Perum Bulog Divre Maluku dan Maluku Utara di Desa Galala, Kota Ambon.
Ketua AJI Ambon Khairiyah Fitri, mengatakan, tindakan tersebut merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers di Maluku.
“Jurnalis tribunambon Jenderal Louis menjalankan tugasnya secara profesional. Hal Itu diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 2. Selain itu, tindakan penghalangan kerja jurnalistik merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers,” ujar Khairiyah, Minggu (14/1/2024).
Khairiyah bilang, tindakan pemukulan terhadap jurnalis Tribun Ambon, menambah preseden buruk kebebasan pers di Maluku. Oleh sebab itu, AJI Ambon mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas dan memproses hukum pelaku pengeroyokan sesuai aturan hukum yang berlaku.
AJI Ambon juga mengimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers. Menurut dia, menghambat jurnalis dalam mencari informasi, penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp. 500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.











