Kapal pengangkut BBM ini kemudian diamankan TNI-AL ke Pelabuhan Panamboang pada tanggal 21 Maret 2024.
Setelah dianiaya, Sukandi menyebutkan sempat ada sejumlah wartawan mendatangi Pos TNI-AL tersebut. Namun sejumlah wartawan ini kemudian pergi meninggalkan dirinya bersama tiga pelaku.
Karena tidak kuat dengan sakitnya dianiaya para pelaku, Sukandi yang ingin penganiayaan tersebut disudahi terpaksa menawarkan diri untuk membuat pernyataan tertulis yang berisi dua poin pernyataan.
Pernyataan pertama yaitu, Sukandi tidak mengulangi perbuatan yang sama maupun yang lain kemudian tidak boleh lagi melewati pesisir dari Labuha sampai ke Kupal, kedua yaitu, dirinya harus undur diri dari jurnalis dan tidak membuat peliputan berita.
“Saya sudah yang bikin pernyataan itu, yang penting dengan catatan dorang (mereka) stop pukul sudah,” ungkap Sukandi.
Berselang beberapa saat kemudian, Sukandi baru dapat pulang ke rumahnya setelah ada sejumlah anggota polisi dari Pos Polair datang dan membawanya pulang.
Sukandi juga mengaku telah membuat laporan polisi ke Polres Halmahera Selatan dan menjalani visum di RSUD Labuha, Halmahera Selatan malam tadi. Akibat penganiayaan tersebut, tubuh Sukandi terutama pada bagian bahu, lengan, dan kepala mengalami banyak luka bekas cambukan selang. Bahkan giginya ada yang patah.










