Al-Qassam Kasuba Dorong Optimalisasi TKDN untuk Bangkitkan Industri Daerah

oleh -145 views

Porostimur.com, Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI, Fraksi PKS, Izzuddin Alqassam Kasuba, menyambut baik penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 yang mewajibkan pemerintah pusat, daerah, BUMN, dan BUMD untuk memprioritaskan pembelian produk dalam negeri dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu.

Ia menyatakan kebijakan ini menjadi peluang strategis bagi pelaku industri di Maluku Utara untuk meningkatkan daya saing dan kontribusi terhadap perekonomian nasional.

“Perpres ini adalah angin segar bagi industri lokal, termasuk di Maluku Utara. Dengan kewajiban belanja produk ber-TKDN, pelaku usaha di daerah memiliki peluang lebih besar untuk masuk ke pasar pengadaan pemerintah,” kata Alqassam dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (17/5/2025).

Baca Juga  Safinah Hud dan Nurul Safitri Kompak Berpose, Dua Puteri Indonesia Maluku Utara Jadi Sorotan

Ia menambahkan bahwa sektor-sektor unggulan di Maluku Utara, seperti perikanan, pertanian, dan kerajinan, dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk meningkatkan produksi dan kualitas produk agar memenuhi standar TKDN yang ditetapkan.

Namun, Alqassam juga menyoroti pentingnya sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha di daerah terkait mekanisme perhitungan TKDN dan proses sertifikasi.

“Pemerintah perlu memberikan bimbingan teknis dan fasilitas pendukung agar UMKM dan industri kecil menengah (IKM) di Maluku Utara dapat memenuhi persyaratan TKDN dan bersaing di pasar pengadaan,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.