Porostimur.com | Ambon: Edaran Gubernur Maluku Nomor 451-56 mengalami beberapa perubahan salah satunya yakni: ada beberapa wilayah penyebrangan yang tidak mewajibkan calon penumpang, menunjukkan hasil negatif Rapid Tes (RDT) Antigen dan PCR, sebagai syarat melakukan perjalanan.
Hal ini di jabarkan oleh Sekertaris Daerah(sekda) Kasrul Selang dan Jubir Covid-19 Adonia Rerung, pada hari Senin (3/5/2021) di Ruang Rapat Kantor Gubernur Maluku.
Selang berharap semua peraturan yang telah di berlakukan di patuhi oleh para pemudik .
“Ada beberapa perubahan dalam surat edaran Gubernur Maluku nomor 451-52 tahun 2021.di berlakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan sesuai arahan Presiden RI kepada Gubernur/Bupati/Walikota/Pemimpin kementrian/lembaga,” tukas Selang.
Kasrul Selang juga membacakan beberapa perubahan yang menyebutkan pegawai instansi pemerintah, pegawai swasta, pekerja sektor dan masyarakat umum, wajib membawa surat jalan atau surat penugasan bagi perjalan antar kota dan kabupaten.dan memiliki SIKM untuk pejalan antar provinsi.
Hal ini di harapkan mampu menekan jumlah penyebaran virus covid-19 yang masih menjadi pandemi internasional.
Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Maluku, Adonia Rerung, mengatakan, ketentuan menunjukkan surat keterangan negatif RDT Antigen dan PCR, tidak berlaku pada empat wilayah penyebrangan aglomerasi.




