Wilayah yang dimaksud yakni, Pulau Ambon, Penyebrangan Hunimua-Waipirit, Pulau Buru, Pulau Seram, Kota Tual-Langgur, serta lokasi sejenis lainnya yang ditentukan Satgas Penanganan COVID-19Kabupaten/ Kota, jelasnya.
“Jadi wilayah aglomerasi ini seperti, orang yang ingin pergi dari Pelabuhan Tulehu ke Kota Masohi, tidak harus menunjukkan hasil negatif RDT Antigen atau PCR. Sebab itu masih satu kabupaten yakni Maluku Tengah. Yang pakai surat ijin keluar masuk dan RDT serta PCR, misalnya seperti dari Pulau Banda Menuju Ambon dan sejenisnya,“ tambah dia.
Kendati begitu, lanjut Rerung, calon penumpang di wilayah aglomerasi tetap akan diperiksa, oleh satuan tugas di pelabuhan, melalui tes acak. Sebelum naik ke kapal penumpang akan di ukur suhu badan, katanya.
“Apabila tes acak, bagi pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud menunjukkan hasil positif, maka akan ditindaklanjuti tes diagnostik RT PCR. Selama menunggu hasil laboratorium, pelaku perjalanan tersebut dirujuk ke tempat isolasi, yang ditunjuk Satgas COVID-19 Provinsi/Kabupaten/Kota atas biaya sendiri,“ terangnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, terlepas dari wilayah aglomerasi, pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah wajib memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM), yang dikeluarkan Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten/ Kota.




