“Pelaku perjalanan dari dalam Provinsi Maluku ke luar Provinsi Maluku, baik melalui lautatau udara wajib memiliki SIKM, yang dikeluarkan Kabupaten/Kota asal, dan kewajiban memiliki SIKM sebagaimana dimaksud,” tutupnya. (mentari)
Alami Perubahan, Ini Wilayah Mudik Bebas Tes RDT-PCR di Maluku




