“Ini akan diberlakukan terhitung mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021 mendatang. Dan sebagai persyaratan melakukan perjalanan. Untuk mendapatkan SIKM, para pelaku perjalanan juga harus melengkapi beberapa persyaratan, “ ungkapnya.
Bagi pegawai instansi pemerintahan, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota POLRI, harus melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II, yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik, serta identitas diri calon pelaku perjalanan, sebagai syarat untuk mendapatkan SIKM.
“Sementara untuk masyarakat umum non pekerja, harus melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik, serta identitas diri calon pelaku perjalanan sebagai syarat untuk mendapatkan SIKM, “ paparnya.
Dia menambahkan, SIKM memiliki ketentuan berlaku diantaranya berlaku secara individual, dan berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang, lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.
“Ini bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa, yang berusia 17 tahun ke atas. Pelaku perjalanan dari luar Provinsi Maluku, baik melalui laut dan/atau udara wajib memiliki SIKM dari daerah asal atau surat izin perjalanan tertulis lainnya, “jelasnya.




