Ambon dan Paradoks City of Music: Terkenal, Tapi Belum Tercatat Maksimal

oleh -32 views

Oleh: Ruslan T. Sangadji, Humas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)

Ada rasa bangga setiap kali orang menyebut Ambon sebagai City of Music. Dari timur Indonesia itu, lahir suara-suara merdu, harmoni yang hangat, dan lagu-lagu yang mampu menembus batas geografis maupun generasi. Musik di Maluku (termasuk di Maluku Utara) bukan sekadar hiburan. Musik itu sudah menjadi napas kehidupan, cara bercerita, cara mengenang, sekaligus cara mencintai tanah kelahiran.

Karena itu, ketika dunia melalui UNESCO memberi pengakuan kepada Ambon sebagai kota musik dunia, banyak orang merasa penghormatan itu memang pantas diberikan. Musik telah lama hidup di rumah-rumah warga, di gereja, di pantai, di perahu-perahu nelayan, hingga di sudut-sudut kampung. Tetapi di balik kebanggaan itu, tersimpan sebuah ironi yang mengusik.

Baca Juga  Lerai Bentrok Pemuda di Dobo, Personel Polisi Terkena Panah

Saat membaca data dari Pusat Data Kekayaan Intelektual Komunal (PDKIK) per 12 Mei 2026, saya terdiam cukup lama. Ternyata, Maluku baru mencatatkan 44 karya lagu dan musik tradisional sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT). Jumlah itu masih berada di bawah Jawa Timur dengan 61 karya, DKI Jakarta sebanyak 60 karya, bahkan Nusa Tenggara Timur yang mencapai 58 karya.

Saya kemudian bertanya dalam hati: bagaimana mungkin daerah yang dikenal dunia karena musiknya, justru belum maksimal melindungi warisan musiknya sendiri? Bukankah lagu-lagu Maluku selama ini begitu akrab di telinga masyarakat Indonesia? Banyak yang viral, dicover ulang, dimuat di media sosial, bahkan menjadi bagian dari industri hiburan nasional. Lagu-lagu itu hidup dan dicintai publik. Namun apakah semuanya sudah tercatat dan terlindungi secara hukum? Ternyata belum.

No More Posts Available.

No more pages to load.