Amnesty International Indonesia Desak Bebaskan 11 Warga Maba Sangaji

oleh -435 views

Porostimur.com, Jakarta – Di bawah langit mendung Maba Sangaji, tanah adat kini tak lagi tenang. Hutan yang dulu hijau dan subur kini terbelah. Sungai yang dulunya jernih kini berwarna keruh. Dan mereka yang bersuara untuk alam, kini dibungkam dan dipenjarakan.

Warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara, menjadi korban terbaru dari gelombang ekstraktivisme yang menyapu wilayah-wilayah adat Indonesia.

Pada 19 Mei 2025, sebanyak 27 orang ditangkap, dan 11 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena menolak kehadiran tambang nikel yang dikelola PT Position di atas tanah leluhur mereka.

Ditangkap Karena Membela Hutan

Penangkapan itu tak sekadar menyakitkan, tapi juga membingungkan. Para warga yang selama ini hidup dari tanah, air, dan hutan kini justru dijerat pasal-pasal pidana.

Mereka dikenai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, Pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan karena dianggap merintangi operasi tambang berizin, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Baca Juga  Kesiapan Panitia HUT ke-23 Haltim Disorot, Sejumlah Pejabat Terpaksa Berdiri

“Mereka bukan kriminal. Mereka hanya membela tanah, hutan, dan air bersih yang diwariskan leluhur mereka,” tegas Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.

Menurut Usman, apa yang terjadi di Halmahera Timur adalah contoh nyata bagaimana hukum digunakan sebagai alat represi terhadap masyarakat adat.

No More Posts Available.

No more pages to load.