Angelina Sondakh Bebas April 2022

oleh -98 views

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) awalnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.

Namun perempuan yang akrab disapa Angie ini mengajukan banding. Namun hukumannya malah bertambah hingga 12 tahun penjara.

Lewat Peninjauan Kembali (PK), hukuman Angelina Sondakh dikurangi menjadi 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

(red/suara.com)

Baca Juga  JK: Kasih Tahu Termul-termul itu, Saya yang Bawa Jokowi dari Solo hingga Jadi Presiden

No More Posts Available.

No more pages to load.