“Motif pelaku yaitu dirinya kesal hingga emosional, diduga karena anak korban tersebut tidak dapat menghafal ayat Al-Quran ketika disuruh,” terang Iptu Bryan.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami rasa sakit di beberapa bagian tubuhnya. Kini, SA dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.
Dorong Penegakan dan Pencegahan Kekerasan
Iptu Bryantri menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari komitmen Polres Tanimbar dalam memberantas kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terus meningkat di wilayah tersebut.
“Harapan kami agar semua pihak dapat mendukung penegakan hukum maupun pencegahan terhadap kejahatan kekerasan yang melibatkan anak sebagai korban,” tandasnya.
Kasus ini menambah deretan pengingat pentingnya pengawasan serta perlindungan terhadap anak-anak, baik di lingkungan rumah maupun masyarakat. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com









