Pemerintah pusat telah mengizinkan masyarakat untuk mudik pada Lebaran Idul Fitri 2022. Namun, izin ini diiringi dengan syarat vaksinasi booster atau vaksinasi dosis ketiga.
Sedangkan masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis pertama dan dosis kedua, diwajibkan melampirkan hasil negatif dari tes PCR. (red/koreri)









