Oleh: M. Isa Ansori, Kolumnis dan Akademisi
“Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar, serta menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
Sumpah Presiden Republik Indonesia itu mengandung pesan yang sangat mendalam. Seorang presiden tidak bersumpah untuk memenuhi janji kampanyenya. Ia bersumpah untuk memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan amanah konstitusi dengan sebaik-baiknya. Di titik itulah terjadi perubahan mendasar. Ketika masih menjadi calon, seorang pemimpin terikat oleh kontrak politik dengan para pemilih. Namun setelah dilantik, ia tidak lagi hanya menjadi presiden bagi para pendukungnya, melainkan menjadi presiden bagi seluruh rakyat Indonesia yang terikat oleh amanah konstitusi.
Perbedaan antara janji kampanye dan amanah konstitusi sering kali luput dari perdebatan publik. Janji kampanye merupakan instrumen untuk memperoleh mandat politik. Sebaliknya, konstitusi adalah sumber legitimasi penyelenggaraan negara. Janji kampanye memiliki masa berlaku selama periode pemerintahan, sedangkan amanah konstitusi berlaku selama negara ini berdiri.










