Apresiasi Putusan Bebas Ferdinan Lengam, YLBH Maluku Aru Kecewa Jaksa Ajukan Banding

oleh -677 views
Ketua YLBH Maluku Cabang Kepulauan Aru Irawati Tamsel Siahaan, SH, mengatakan putusan yang dibacakan pada 3 Juli 2026 itu menunjukkan independensi peradilan serta penegakan hukum yang didasarkan pada fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang sah.

Berdasarkan argumentasi tersebut, YLBH berharap Pengadilan Tinggi Ambon mempertimbangkan aspek kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia dalam memeriksa perkara tersebut.

“Kami berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon menolak banding Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan bebas murni Ferdinan Lengam sebagai bentuk penghormatan terhadap kepastian hukum dan perlindungan hak asasi warga negara,” tegas Irawati.

Banding untuk Empat Terdakwa dan Soroti Proses Penyidikan

Selain menanggapi banding jaksa, YLBH Maluku Cabang Kepulauan Aru juga mengajukan banding terhadap putusan yang dijatuhkan kepada empat terdakwa lainnya.

Menurut tim penasihat hukum, masih terdapat sejumlah fakta persidangan, keterangan saksi, dan aspek pembuktian yang dinilai belum dipertimbangkan secara menyeluruh oleh majelis hakim tingkat pertama.

YLBH berharap Pengadilan Tinggi Ambon dapat melakukan pemeriksaan yang lebih komprehensif sehingga keempat terdakwa memperoleh putusan yang mencerminkan rasa keadilan.

Baca Juga  PERTINA Jalin Kerja Sama Internasional dengan Dua Universitas Asia untuk Tingkatkan Prestasi Tinju Indonesia

Dalam pernyataannya, YLBH juga menegaskan bahwa perkara pidana yang menjerat para terdakwa tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan mereka sebagai pemicu konflik sosial antara masyarakat Desa Apara dan Desa Longgar, Kecamatan Aru Tengah Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru.

No More Posts Available.

No more pages to load.