Porostimur.com, Ternate — Civitas Akademika Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan intimidasi dan intervensi hukum yang dilakukan sejumlah oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara. Mereka diduga memaksa penghapusan rekaman CCTV di salah satu lokasi kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Kelurahan Akehuda, Kota Ternate.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan ke Redaksi Porostimur.com, lebih dari 50 akademisi Fakultas Hukum Unkhair menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran prosedural, tetapi juga cerminan degradasi moral aparat penegak hukum yang bertentangan dengan prinsip keadilan, integritas, dan profesionalisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
“Perilaku intervensif terhadap barang bukti elektronik memperlihatkan pola lama yang kembali terulang dalam tubuh Polri — budaya menutup-nutupi kesalahan internal dengan cara melanggar hukum itu sendiri,” demikian kutipan pernyataan sikap tersebut.
Kesamaan Pola dengan Kasus Nasional
Dalam pernyataan itu, para akademisi menyoroti bahwa modus penghapusan rekaman CCTV bukan hal baru di institusi kepolisian. Mereka menyinggung kasus KM 50 tahun 2020 dan kasus Ferdy Sambo tahun 2022, di mana rekaman CCTV juga dihapus untuk menutupi tindak pidana.









