Dalam penanganan perkara tersebut, dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa disebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp700 juta.
Penanganan perkara oleh Kejari Halmahera Selatan tidak hanya diarahkan pada persoalan penyaluran BLT, tetapi juga dugaan penggunaan Dana Desa di luar komponen yang telah ditetapkan.
Proses pemeriksaan juga telah melibatkan sejumlah saksi. Pada 7 Mei 2025, sebanyak 177 saksi dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan ADD dan DD Desa Labuha.
Dengan audit Inspektorat yang kini diperluas atas permintaan penyidik, hasil pemeriksaan seluruh APBDes 2022–2023 diharapkan dapat memberikan gambaran lebih utuh mengenai pengelolaan keuangan Desa Labuha.
Hasil audit tersebut selanjutnya menjadi bagian penting bagi aparat penegak hukum dalam menentukan langkah penanganan perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, dugaan penyimpangan maupun potensi kerugian keuangan negara yang muncul dalam proses pemeriksaan tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana sebelum terdapat kepastian hukum.
(Amirudin Irsad)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com










