Kejati Maluku Tahan Lima Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih Pulau Haruku

oleh -14 views
Mereka masing-masing Ela Sopalauw, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahap II; Andiranita, selaku PPK Tahap I; Anita Muin dan Nur Madars, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); serta Dwi Priambada Kurniawan, Direktur PT Kusuma Jaya Abadi Construction selaku kontraktor pelaksana.

Porostimur.com, Ambon – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi menetapkan sekaligus menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Tahun Anggaran 2020.

Perkara proyek bernilai Rp13 miliar tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp3.833.908.869,11, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Maluku.

Kelima tersangka ditetapkan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Maluku di Kantor Kejati Maluku, Senin (3/8/2026).

Mereka masing-masing Ela Sopalauw, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahap II; Andiranita, selaku PPK Tahap I; Anita Muin dan Nur Madars, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); serta Dwi Priambada Kurniawan, Direktur PT Kusuma Jaya Abadi Construction selaku kontraktor pelaksana.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Radot Parulian, mengatakan penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka.

Baca Juga  Warga Keluhkan Parkir Liar Truk di Bawah JMP, Diduga Ada Pungutan Ilegal

“Masing-masing tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 3 Agustus 2026 di Lapas Perempuan Kelas IIIB Ambon dan Rutan Ambon,” kata Radot.

No More Posts Available.

No more pages to load.