Diduga Beroperasi Tanpa AMDAL dan Rusak Sungai Kukuba, LATAMLA Desak PT Feni Haltim Ditindak

oleh -15 views
Direktur LATAMLA Drs. Faiz Albaar, menilai aktivitas PT Feni Haltim perlu segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan menyeluruh oleh instansi berwenang, terutama terkait kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Porostimur.com, Ternate – Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen-LH) dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan terhadap PT Feni Haltim, perusahaan pengolahan nikel di Kabupaten Halmahera Timur yang merupakan anak perusahaan PT Antam Tbk.

Desakan itu menyusul dugaan perusahaan beroperasi tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta dugaan kerusakan lingkungan di aliran Sungai Kukuba.

Direktur LATAMLA Drs. Faiz Albaar, menilai aktivitas PT Feni Haltim perlu segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan menyeluruh oleh instansi berwenang, terutama terkait kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Menurut Faiz, persoalan tersebut tidak bisa hanya diselesaikan melalui perbaikan teknis di lapangan apabila memang ditemukan pelanggaran administratif maupun dugaan tindak pidana lingkungan.

“Aktivitas PT Feni Haltim telah merusak ekosistem Sungai Kukuba. Limpasan lumpur dan sedimen berbahaya membuat air sungai berubah menjadi keruh dan berwarna cokelat pekat. Sangat ironis bahwa perusahaan yang menjadi bagian dari proyek hilirisasi ekosistem baterai kendaraan listrik nasional ini justru beroperasi tanpa syarat utama perizinan lingkungan, yaitu AMDAL,” ujar Faiz dalam keterangan resminya, Senin (3/8/2026).

No More Posts Available.

No more pages to load.