Usai mendengar pengakuan putrinya, Nuraisa langsung melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Halmahera Selatan agar diproses sesuai hukum.
Korban yang masih duduk di bangku kelas X SMA juga telah menjalani pemeriksaan medis atau visum di RSUD Labuha sebagai bagian dari proses penyidikan.
Polisi Masih Lakukan Penyidikan
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Halmahera Selatan, IPTU Wahyu, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak.
Menurutnya, penyidik masih melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi.
“Perkara ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Penyidik sedang mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan dari para saksi untuk membuat terang peristiwa yang dilaporkan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum masih berlangsung. Terlapor belum memberikan keterangan kepada media. Sesuai asas praduga tak bersalah, status bersalah atau tidaknya seseorang hanya dapat ditentukan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Catatan Redaksi: Untuk melindungi identitas korban yang masih di bawah umur, Porostimur.com tidak menyebutkan identitas maupun informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan jati diri korban, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
(Amirudin Irsad)










