Armin bilang pekerjaan tersebut dimulai tahun 2016 dengan nilai kontraknya Rp. 14 miliar lebih yang sudah diberikan ke pihak ketiga sebesar Rp. 6 miliar.
“Karena pekerjaan tidak selesai PPK putus kontrak. Sisa nilai kontak Rp. 8 miliar lebih dikembalikian ke kas daerah karena kontraktor tidak selesaikan pekerjaan. Sisa anggarannya anggaran belum dicairkan dan belum terpakai”, katanya
Menurutnya Dishub Provinsi mempunyai niat baik untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut
“Iya kami punya niat baik untuk selesaikan supaya tidak mangkrak lagi kaya dulu tahun 2016”, tandasnya. (Adhy)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News










