“Kampanye dijadwalkan pada Oktober 2023 sampai 10 Februari 2024. Setelah minggu tenang, dilanjutkan pemungutan dan penghitungan suara Capres Cawapres, Anggota DPR, DPD, dan DPRD pada 14 Februari 2024. Dari aspek dukungan sumberdaya, penyelenggaraan Pemilu Serentak dan Pilkada Serentak pada tahun yang sama menuntut kesiapan sumber daya manusia yang memadai dari penyelenggara pemilu (KPU dan BAWASLU). Penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2019 harus dijadikan pembelajaran, mengingat 894 petugas KPPS meninggal dunia dan 5.175 mengalami sakit karena kelelahan dalam melaksanakan tugasnya,” jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia ini menerangkan, dari aspek hukum, merujuk laporan tahunan Mahkamah Konstitusi, UU.No.7/2017 tentang Pemilihan Umum menjadi salah satu undang-undang yang paling sering diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Sebagai hak publik yang harus dijamin dan dilindungi, judicial review harus tetap mengedepankan kemaslahatan dan kepentingan rakyat sebagai landasan berpijak dalam setiap proses pendewasaan demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Dari aspek anggaran, KPU memperkirakan biaya penyelenggaraan Pemilu serentak sebesar Rp 86,2 triliun, sedangkan Pilkada serentak sekitar Rp 26 triliun. Pada setiap pengelolaan keuangan negara, selalu melekat tiga prinsip fundamental, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan integritas. Ingat, dari dua kali penyelenggaraan Pemilu, tahun 2004 dan tahun 2019, sudah ada beberapa penyelenggara Pemilu yang divonis bersalah karena terlibat kasus korupsi. Anggaran yang sangat besar tersebut juga harus berbanding lurus dengan penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan berkualitas,” terang Bamsoet.





