Bapenda Halsel Benahi Data PBB-P2, Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

oleh -12 Dilihat
Kepala Bapenda Halmahera Selatan Fadli, mengatakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 telah didistribusikan ke sejumlah desa. Namun, proses penyalurannya belum sepenuhnya rampung di seluruh wilayah Halsel.

Porostimur.com, Labuha – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, terus membenahi data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk mengoptimalkan penerimaan daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Upaya tersebut dilakukan melalui pemutakhiran data objek pajak, validasi kepemilikan tanah dan bangunan, serta koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa. Langkah ini dinilai penting agar penetapan pajak sesuai dengan kondisi objek pajak yang sebenarnya.

Kepala Bapenda Halmahera Selatan Fadli, mengatakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 telah didistribusikan ke sejumlah desa. Namun, proses penyalurannya belum sepenuhnya rampung di seluruh wilayah Halsel.

Menurut Fadli, salah satu kendala dalam optimalisasi penerimaan PBB-P2 adalah data objek pajak yang belum diperbarui secara menyeluruh. Perubahan kepemilikan, peralihan hak atas tanah atau bangunan, hingga perubahan nama wajib pajak masih membutuhkan verifikasi.

“Data yang ada sebenarnya sudah tersedia, tetapi masih perlu dilakukan pemutakhiran. Terkadang masyarakat menyampaikan bahwa objek pajak tersebut bukan miliknya, sudah berpindah tangan, atau namanya sudah berubah. Hal-hal seperti ini yang perlu kita validasi kembali,” ujar Fadli saat diwawancarai, Rabu (14/10/2026).

No More Posts Available.

No more pages to load.