Trauma Sejarah
Orasi yang disampaikan oleh Robet di atas subtansinya sama dengan penolakan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap revisi UU TNI beberapa waktu lalu. Bahwa kedudukan sipil dalam negara demokrasi harus dilepaskan dari campur tangan militer. Gelombang demonstrasi penolakan UU TNI bergulir di berbagai daerah. Represi aparat terhadap massa aksi juga tercatat terjadi di sejumlah wilayah yang melakukan penolakan.
Sayangnya, aspirasi itu tidak didengarkan oleh legislatif dan eksekutif. Justru, porsi TNI ditambah di ranah sipil. Misalnya, pada Pasal 7 ayat 2 huruf b UU TNI diatur soal operasi militer selain perang atau OMSP. Dalam pasal ini, ada tambahan kewenangan bagi TNI dari yang semula 14 menjadi 16. Lalu, Pasal 47 UU TNI soal jabatan di kementerian/lembaga lain yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif. Dalam pasal ini, ada penambahan lima instansi dari sebelumnya 9 menjadi 14.
Sejak 26 Maret 2025 lalu, Presiden Prabowo Subianto pun tak berpikir dua kali untuk menandatangani UU TNI hasil revisi yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah tersebut. Artinya, UU TNI itu telah resmi berlaku sejak diundangkan. Padahal, rakyat sangat berharap bahwa suaranya itu didengarkan oleh Kepala Negara. Yakni, kedudukan sipil lebih dikuatkan keberadaannya dengan cara melepaskan peran TNI di dalamnya. Rakyat semula juga berharap agar Ketum Partai Gerindra itu tak “amnesia” bahwa ada trauma yang masih membekas karena sebab sejarah hubungan TNI dan sipil tidak cukup baik selama puluhan tahun, kalau tidak mau disebut kelam nan menyakitkan.









