“Penindakan ini merupakan bukti nyata keseriusan kami dalam menjaga penerimaan negara dengan memberantas peredaran rokok ilegal di Maluku Utara. Kami ingin memastikan bahwa setiap produk yang beredar telah memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga keadilan bagi pelaku usaha yang patuh dapat terwujud,” ujar Ary, Kamis (5/3/2026).
Perlindungan bagi masyarakat dan pelaku usaha
Selain menjaga penerimaan negara, upaya ini juga memberikan perlindungan lebih luas bagi masyarakat. Dengan menekan peredaran rokok tanpa pita cukai, pemerintah memastikan produk yang beredar telah melalui mekanisme pengawasan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pengawasan ketat ini juga diharapkan menciptakan iklim usaha yang sehat bagi industri hasil tembakau legal. Pelaku usaha yang taat pajak dapat bersaing secara lebih adil tanpa terganggu oleh produk ilegal yang dijual dengan harga lebih murah.
Ke depan, Bea Cukai Ternate berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas kegiatan pengawasan serta memperkuat kolaborasi dengan instansi penegak hukum lainnya. Langkah ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal, menjaga stabilitas ekonomi daerah, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal. (red)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









