Porostimur.com, Ternate – Bekas jaksa terpidana kasus nakotika Staphanus Peter Imanuel Aliyas Steven berhasil dieksekusi oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, Rabu (24/8/2022).
Berdasarkan keterangan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Steven ditangkap pada Rabu 24 Agustus 2022,sekitar pukul 11:35 WIB, di Ford Dealer & Service, Jalan Transyogie Alternatif Cibubur KM 2, Cibubur, Jawa Barat,.
Mantan jaksa yang menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Maluku Utara itu, ditangkap tanpa ada perlawanan.
Stevenn merupakan mantan jaksa pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 10 Agustus 2022. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2212 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Juni 2022.
“Terpidana Staphanus Peter Imanuel Aliyas Steven terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat lebih dari 1 (satu) kilogram” dan “menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman”
Sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karenanya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.








