Belum Sehari, Trump Sudah Naikkan Tarif Global dari 10% Jadi 15%

oleh -448 views
Presiden Donald Trump tiba-tiba naikkan tarif global dari 10 persen menjadi 15 persen setelah kebijakan tarif globalnya dibatalkan Mahkamah Agung AS. Foto/White House

Porostimur.com, Washington — Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan kenaikan tarif global baru dari 10% menjadi 15%, sehari setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan sebagian besar tarif yang sebelumnya diberlakukannya.

Pada Jumat (20/2/2026), Mahkamah Agung memutuskan bahwa International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) atau Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional 1977 tidak memberikan kewenangan kepada Trump untuk memberlakukan tarif timbal balik terhadap hampir seluruh negara.

Menanggapi putusan itu, Trump langsung memperkenalkan tarif global 10% baru dengan menggunakan dasar hukum berbeda, yakni Trade Act of 1974 atau Undang-Undang Perdagangan 1974.

Namun pada Sabtu (21/2/2026), Trump kembali mengubah kebijakannya dengan menaikkan tarif tersebut menjadi 15%.

Kecam Putusan Pengadilan

Trump secara terbuka mengecam putusan Mahkamah Agung yang membatasi kewenangannya menggunakan IEEPA.

Baca Juga  Targetkan Golkar Tambah Kursi pada Pemilu 2029, Bahlil Minta Konsolidasi hingga Desa

“Konyol, ditulis dengan buruk, dan sangat anti-Amerika,” kata Trump.

Dalam unggahan di Truth Social, ia menyatakan tarif 15% tersebut sepenuhnya diizinkan dan telah diuji secara hukum.

“Saya, sebagai Presiden Amerika Serikat, akan, berlaku segera, menaikkan Tarif Dunia 10% untuk negara-negara, yang banyak di antaranya telah ‘menipu’ AS selama beberapa dekade, tanpa pembalasan (sampai saya datang!), ke tingkat 15% yang sepenuhnya diizinkan dan telah diuji secara hukum,” tulisnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.