Porostimur.com, Washington — Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan kenaikan tarif global baru dari 10% menjadi 15%, sehari setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan sebagian besar tarif yang sebelumnya diberlakukannya.
Pada Jumat (20/2/2026), Mahkamah Agung memutuskan bahwa International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) atau Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional 1977 tidak memberikan kewenangan kepada Trump untuk memberlakukan tarif timbal balik terhadap hampir seluruh negara.
Menanggapi putusan itu, Trump langsung memperkenalkan tarif global 10% baru dengan menggunakan dasar hukum berbeda, yakni Trade Act of 1974 atau Undang-Undang Perdagangan 1974.
Namun pada Sabtu (21/2/2026), Trump kembali mengubah kebijakannya dengan menaikkan tarif tersebut menjadi 15%.
Kecam Putusan Pengadilan
Trump secara terbuka mengecam putusan Mahkamah Agung yang membatasi kewenangannya menggunakan IEEPA.
“Konyol, ditulis dengan buruk, dan sangat anti-Amerika,” kata Trump.
Dalam unggahan di Truth Social, ia menyatakan tarif 15% tersebut sepenuhnya diizinkan dan telah diuji secara hukum.
“Saya, sebagai Presiden Amerika Serikat, akan, berlaku segera, menaikkan Tarif Dunia 10% untuk negara-negara, yang banyak di antaranya telah ‘menipu’ AS selama beberapa dekade, tanpa pembalasan (sampai saya datang!), ke tingkat 15% yang sepenuhnya diizinkan dan telah diuji secara hukum,” tulisnya.










