BEM Unkhair Kecam Pembubaran Nobar oleh TNI, Dinilai Langgar Supremasi Sipil

oleh -117 views
Presiden BEM Unkhair M. Fatahuddin Hadi menegaskan, tindakan aparat TNI tersebut merupakan bentuk pelampauan kewenangan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Porostimur.com, Ternate – Dinamika kampus di Universitas Khairun, Maluku Utara, memanas setelah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) melayangkan kecaman keras terhadap tindakan aparat TNI yang membubarkan kegiatan nonton bareng (nobar) di lingkungan kampus, Rabu (13/5/2026).

Aksi pembubaran tersebut menuai protes karena dinilai mencederai ruang akademik yang seharusnya bebas dari intervensi kekuasaan non-sipil.

Dinilai Lampaui Kewenangan

Presiden BEM Unkhair M. Fatahuddin Hadi menegaskan, tindakan aparat TNI tersebut merupakan bentuk pelampauan kewenangan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengatur batasan tugas dan fungsi militer.

“Kampus sebagai ruang belajar dan diskusi tidak sepantasnya ada tindakan pembubaran oleh TNI,” tegas Fatahuddin dalam pernyataan resminya.

Baca Juga  Kisah Nabi Khidir Dijual 400 Dirham oleh Pengemis di Pasar

Menurutnya, intervensi tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas mahasiswa yang berlangsung damai, tetapi juga melanggar prinsip supremasi sipil.

Cederai Otonomi Kampus

BEM Unkhair menilai, pembubaran kegiatan kemahasiswaan itu merupakan bentuk ancaman terhadap otonomi kampus serta kebebasan akademik.

Selain itu, tindakan tersebut juga dianggap melanggar hak berkumpul secara damai yang telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

No More Posts Available.

No more pages to load.