Porostimur.com, Ternate – Dinamika kampus di Universitas Khairun, Maluku Utara, memanas setelah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) melayangkan kecaman keras terhadap tindakan aparat TNI yang membubarkan kegiatan nonton bareng (nobar) di lingkungan kampus, Rabu (13/5/2026).
Aksi pembubaran tersebut menuai protes karena dinilai mencederai ruang akademik yang seharusnya bebas dari intervensi kekuasaan non-sipil.
Dinilai Lampaui Kewenangan
Presiden BEM Unkhair M. Fatahuddin Hadi menegaskan, tindakan aparat TNI tersebut merupakan bentuk pelampauan kewenangan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengatur batasan tugas dan fungsi militer.
“Kampus sebagai ruang belajar dan diskusi tidak sepantasnya ada tindakan pembubaran oleh TNI,” tegas Fatahuddin dalam pernyataan resminya.
Menurutnya, intervensi tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas mahasiswa yang berlangsung damai, tetapi juga melanggar prinsip supremasi sipil.
Cederai Otonomi Kampus
BEM Unkhair menilai, pembubaran kegiatan kemahasiswaan itu merupakan bentuk ancaman terhadap otonomi kampus serta kebebasan akademik.
Selain itu, tindakan tersebut juga dianggap melanggar hak berkumpul secara damai yang telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.










