Berkas Perkara Lengkap, Hotel Prodeo Menanti Patrick Papilaya

oleh -214 views

Patrick dijerat Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27A UU No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pegawai honorer pada Biro Umum Setda Maluku ini dilaporkan Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun ke Ditreskrimsus Polda Maluku pada 8 Desember 2023. Patrick ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik malakukan gelar perkara pada 1 Februari 2024 lalu.

Dalam laporan itu, Benhur melalui Tim Badan Bantuan Hukum Dan Advokasi Rakyat DPD PDIP Maluku melampirkan barang bukti berupa video pencemaran nama baik pada akun tiktok dan bukti screenshot akun tiktok Patrick Papilaya.

Baca Juga  Maluku Utara Perkuat Posisi sebagai Pusat Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Dunia

Benhur melaporkan Patrick ke Ditreskrimsus seturut kasus ujaran kebencian yang menghebohkan publik viral di media sosial. Pernyataan yang bikin gaduh diunggah Patrick di akun tiktok @patrickpapilayaii. Video ujaran kebencian durasi 07.10 menit yang mencemarkan nama baik ketua DPD PDIP Maluku itu tayang pada 4 Desember 2023.

Dalam unggahan tersebut, Patrick mengecam pernyataan Benhur soal Gubernur Maluku Murad Ismail yang disebut paling malas mengikuti rapat paripurna DPRD Maluku.

No More Posts Available.

No more pages to load.