Diduga Cemarkan Nama Baik di Medsos, Kades Tongute Goin Polisikan Akun Facebook “Amos Burahim”

oleh -179 views

Porostimur.com | Jailolo – Kepala Desa Tongute Goin, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat Ronny S. Aniky, resmi melaporkan akun Facebook bernama “Amos Burahim” ke Polres Halbar, Selasa (8/7/2025). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Ronny merasa dirugikan atas unggahan akun tersebut yang diposting pada 1 Juli 2025. Dalam postingan tersebut, akun “Amos Burahim” menuliskan narasi yang dinilai menyudutkan dan menyeret nama baik keluarga, dengan insinuasi bahwa dirinya mendapatkan perlindungan khusus dari sejumlah pejabat.

“Kalau saya diserang secara pribadi, itu sah-sah saja. Tapi ini keluarga saya ikut dibawa-bawa. Jangan libatkan keluarga. Saya dan pihak keluarga merasa tidak terima dan meminta masalah ini diusut hingga tuntas,” tegas Ronny saat dikonfirmasi wartawan.

Unggahan yang dimaksud menyebut nama Kepala Inspektorat dan pejabat BPMD, serta menuduh adanya “bekingan” terhadap Kepala Desa Tongute Goin, menggunakan diksi yang dinilai bernada fitnah dan provokatif.

Laporan Kedua: Perbuatan Tidak Menyenangkan di Kantor Desa

Selain kasus pencemaran nama baik, Kepala Desa Ronny Aniky juga mengajukan laporan kedua terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh seorang warga bernama Hendrik, bersama 11 warga lainnya.

Peristiwa tersebut terjadi ketika sekelompok warga diduga memaksa tiga staf desa untuk menghentikan aktivitas mereka dan mengusir mereka keluar dari kantor desa, serta melakukan aksi pemalangan kantor.

“Ketiga staf kami saat itu sedang menyelesaikan data indeks desa yang sangat penting dan harus selesai sebelum pukul 12 malam. Mereka diusir secara paksa, itu jelas bentuk intimidasi dan perbuatan tidak menyenangkan,” ungkap Ronny.

Ia menambahkan, tindakan tersebut telah menghambat pelayanan pemerintahan dan menyulitkan penyelesaian kewajiban administratif yang mendesak.

No More Posts Available.

No more pages to load.