Almudatsir menambahkan hasil penelitian dokumen pencalonan ketiga paslon juga telah resmi diumumkan di laman dan media sosial milik KPU Provinsi Maluku.
Selanjutnya KPU membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan atas pengumuman hasil penelitian dokumen tiga bakal paslon tersebut selama tiga hari, yakni dari tanggal 15-18 September
“Masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan secara langsung ke KPU Provinsi Maluku,” pungkasnya. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News










