“Modus operandinya, tersangka melakukan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap Korban,” Jelas Mido
Kemudian lanjut Mido, setelah memandikan korban,tersangka langsung melakukan aksi bejatnya. Korban sempat berteriak, namun tersangka mengancam akan memviralkan video bejatnya itu.
Kemudian, aksi bejat tersangka disampaikan korban kepada kakaknya. Tak menunggu lama, korban bersama kakakny amendatangi Mapolresta Ambon untuk melaporkan perbuatan tersangka agar ditindak sesuai hukum yang berlaku.
” Perbuatan tersangka melanggar Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 ttg Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 ttg Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dgn ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegas Mido. (Keket)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News










