Menurutnya, KC yang mengajar di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) memaksa para korban untuk memenuhi keinginan bejatnya dengan ancaman tak akan meluluskan mata kuliah.
“Modusnya hampir sama semua, yaitu dengan mengancam tidak akan meluluskan mata kuliahnya,” tutur Rahmi.
Sementara itu, Kasi Humas dan Protokoler Unand Benny Amir menyatakan KC saat ini telah dinonaktifkan.
Satgas PPKS Unand juga telah memeriksa seorang korban dan pelaku sendiri.
“Dosen ini sudah dibebaskan tugas sekarang atau dinonaktifkan sementara sampai proses pemeriksaan kasus,” terang Benny.
(red/tribunwow.com)










