Namun, Anda pun tahu, di lingkungan yang hidup —yang sehat, yang adil— beruang tetaplah beruang. Ia tidak perlu dijinakkan menjadi tontonan.
Beruang sejati akan hidup selaras dengan alam, tidak merusak, tidak mengambil yang bukan haknya, tidak rakus. Ia hanya akan menjadi ganas ketika lingkungannya dirusak.
Maka masalahnya bukan pada beruangnya, tetapi pada lingkungannya.
Dan sejarah kita penuh dengan kisah bagaimana lingkungan kekuasaan yang nyaman dan sering empuk justru menjinakkan mereka yang dulu liar.
Para sahabat berharap Jumhur tetap seperti yang mereka kenal, yang lahir bukan dari ruang nyaman. Ia ditempa dari konflik sejak dari ruang kuliah di kampus teknologi yang dingin.
Peristiwa 5 Agustus 1989 di Institut Teknologi Bandung menyeretnya ke penjara Sukamiskin. Inilah fase yang tidak hanya menguji keberaniannya, tetapi juga membentuk karakter perlawanan.
Namun sejarah tidak berhenti di masa lalu. Tahun 2020 menjadi bab lain yang lebih rumit baginya.
Saat gelombang penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja membesar, Jumhur kembali berada di garis depan. Ia ditangkap, diadili, dan divonis dalam perkara yang berkaitan dengan kritiknya terhadap kebijakan tersebut.
Belakangan, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja bermasalah secara konstitusional dan harus diperbaiki.









