Berzina dengan Orang yang Sudah Menikah, Bagaimana Hukumnya?

oleh -496 views

Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apakah hukuman rajam disertai dengan cambukan.

Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa hukuman bagi pezina muhsan cukup berupa rajam saja. Sementara itu, Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa hukuman cambuk dan rajam dilaksanakan secara bersamaan.

Zina Ghairu Muhsan

Zina ghairu muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang belum pernah melakukan hubungan seksual sebelumnya, sehingga masih berstatus perjaka atau perawan.

Dalam hukum Islam, pelaku zina ghairu muhsan dikenai hukuman cambuk sebanyak seratus kali serta pengasingan selama satu tahun, sebagaimana ditegaskan dalam Surah An-Nur ayat 2.

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ

Baca Juga  Kejari Donggala Tahan Direktur PDAM Uwe Lino dan Kasi Keuangan, Dugaan Korupsi Rp5 Miliar

Latin: Az-zāniyatu waz-zānī fajlidū kulla wāḥidim minhumā mi’ata jaldah(tan), wa lā ta’khużkum bihimā ra’fatun fī dīnillāhi in kuntum tu’minūna billāhi wal-yaumil-ākhir(i), walyasyhad ‘ażābahumā ṭā’ifatum minal-mu’minīn(a).

Artinya: Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin. (An-Nūr: 2)

No More Posts Available.

No more pages to load.