Bakarbessy juga menjelaskan bahwa besok sudah digelar perkara karena semua orang yang terkait baik korban, pelaku maupun para saksi telah diperiksa pihaknya sehingga akan segera digelar perkara supaya penetapan tersangka.
“Jadi dari pihak kami telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap korban penganiayaan bahkan visum dokter pun sudah selesai, begitupun pemeriksaan telah kami lakukan terhadap tertuga pelaku mau pun para saksi, sehingga besok sudah bisa gelar perkara untuk penetapan tersangka,” bebernya.
Untuk diketahui juga bahwa setelah ada pelaporan kasus tersebut, Polres Maluku Tenggara dalam hal ini Sat Reskrim tidak langsung bekerja mengusut masalah tersebut, bahkan turun ke rumah korban untuk melihat dan mengkonfirmasi langsung permasalahan yang terjadi.
Pihak Sat Reskrim juga menghubungi Dinas Sosial Malra, mengingat kasus yang ditangani tersebut korbannya anak di bawah umur. (Dewi Sirwutubun)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News










