Melalui regulasi tersebut, penanganan pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan lebih mengedepankan sanksi administratif. Sementara sanksi pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium.
Bagi Maluku Utara, pengalaman tersebut menjadi salah satu referensi dalam memperkuat tata kelola dan pengawasan sektor kelautan, khususnya pada wilayah laut yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Kunjungan Diharapkan Berlanjut Jadi Kerja Sama
Salah satu aspek yang turut menjadi perhatian dalam kunjungan tersebut adalah kewenangan daerah pada wilayah laut 0–12 mil.
Kewenangan itu mencakup pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, pengawasan, serta penegakan sanksi administratif di sektor kelautan dan perikanan.
Muslim menegaskan, NTB terbuka apabila berbagai kebijakan maupun inovasi yang telah diterapkan di daerahnya ingin dipelajari dan direplikasi oleh Maluku Utara.
“Kami sangat terbuka apabila Provinsi Maluku Utara ingin mereplikasi berbagai kebijakan dan inovasi yang telah diterapkan di NTB,” tegasnya.
Ia berharap kunjungan tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan studi pembelajaran, tetapi berkembang menjadi kerja sama konkret antara kedua provinsi.
“Semoga dengan kunjungan kerja ini menjadi awal terjalinnya kerja sama dan sinergi antara Provinsi NTB dan Provinsi Maluku Utara dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang lebih maju dan berkelanjutan,” harap Muslim.









