Bolehkah Menikah di Bulan Suro? Ini Penjelasannya Menurut Islam

oleh -24 views
Ilustrasi menikah. Foto: pexels.com/Ayşenur Doğan

Di tengah masyarakat Indonesia, khususnya Jawa, masih berkembang kepercayaan yang menganggap bulan Suro sebagai waktu yang kurang baik untuk menggelar pernikahan. Tidak sedikit pasangan yang menunda hajatan karena khawatir akan mitos tersebut.

Namun, dalam perspektif Islam, pandangan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan ajaran agama.

Tidak Ada Larangan dalam Islam

Bulan Suro dalam kalender Jawa bertepatan dengan Muharram dalam kalender Hijriah. Dalam Islam, Muharram justru termasuk bulan yang dimuliakan.

Menikah sendiri merupakan sunah dari Nabi Muhammad SAW yang dianjurkan bagi umat Islam yang telah mampu.

Merujuk penjelasan dari NU Online, tidak ada ketentuan dalam Islam yang mengatur hari, tanggal, atau bulan tertentu sebagai waktu yang dilarang untuk menikah.

Baca Juga  Desak Perubahan Pola Relasi dengan Korporasi, Gerindra Halsel: Jangan Sekadar CSR, Harus Ciptakan Nilai Bersama

Artinya, pernikahan tetap sah dan diperbolehkan dilakukan kapan saja, termasuk pada bulan Suro atau Muharram.

Tradisi Boleh, Keyakinan Harus Diluruskan

Meski demikian, dalam praktik sosial, sebagian masyarakat tetap memilih menghindari bulan Suro untuk menggelar pesta pernikahan. Hal ini lebih didasarkan pada tradisi dan kebiasaan turun-temurun.

Dalam Islam, mengikuti tradisi lokal diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan akidah. Yang menjadi catatan penting adalah tidak meyakini bahwa bulan tertentu membawa kesialan atau malapetaka.

No More Posts Available.

No more pages to load.