Porostimur.com, Ambon – Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun, menyoroti penanganan puluhan warga negara asing (WNA) yang diduga bermasalah secara administrasi keimigrasian di wilayah Maluku. Ia meminta adanya kejelasan status hukum dan kelengkapan dokumen para WNA guna memastikan penegakan aturan berjalan sesuai ketentuan.
“Kami mengetahui sebagian sudah dideportasi, sementara yang lainnya masih dalam proses penelusuran. Yang diharapkan adalah adanya kepastian hukum dan kejelasan administrasi terhadap setiap warga negara asing yang berada di daerah ini,” kata Benhur kepada wartawan di Gedung DPRD Maluku, Jumat (19/6/2026).
Tekankan Kepatuhan Administrasi
Menurut Benhur, Maluku pada prinsipnya terbuka bagi warga negara asing yang datang untuk bekerja maupun menjalankan aktivitas secara legal. Namun, setiap WNA wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
“Negara ini dan daerah ini tidak menolak orang asing. Yang penting mereka memiliki kelengkapan administrasi sesuai aturan imigrasi. Kalau dokumennya lengkap tentu kita menerima, tetapi kalau tidak sesuai aturan maka wajib dilakukan deportasi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keberadaan WNA tanpa dokumen yang jelas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran keimigrasian sehingga pengawasan harus dilakukan secara ketat oleh instansi terkait.









