Porostimur.com, Labuha – Aktivitas penangkapan ikan dengan bahan peledak atau bom ikan kembali marak terjadi di perairan Desa Kukupang, Kecamatan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan. Kondisi ini membuat resah masyarakat sekaligus mengancam kelestarian ekosistem laut di wilayah tersebut.
Bom Ikan Rusak Terumbu Karang
Sejumlah warga mengaku, praktik ilegal tersebut kerap dilakukan pada siang hari. Suara ledakan bom tidak hanya membunuh ikan dalam jumlah besar, tetapi juga menghancurkan terumbu karang yang menjadi rumah bagi berbagai biota laut.
“Kalau dibiarkan, nanti laut kita rusak dan anak cucu tidak bisa lagi menikmati hasil laut. Kami minta aparat segera bertindak,” ujar salah satu warga Kukupang, Selasa (19/8/2025).
Desakan Masyarakat ke Kapolda Malut
Masyarakat setempat mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara untuk segera memerintahkan jajaran Polairud turun tangan menghentikan aksi para pelaku.
Mereka menilai penegakan hukum yang tegas harus dilakukan agar tidak ada lagi pihak yang merusak lingkungan demi keuntungan sesaat.
“Harapan kami Kapolda Malut bisa segera instruksikan tindakan tegas. Jangan tunggu sampai laut kita hancur baru bergerak,” tambah seorang warga lainnya.
Ancaman Serius bagi Ekosistem dan Nelayan
Sebagaimana diketahui, praktik bom ikan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga memberikan dampak jangka panjang berupa kerusakan ekosistem laut, menurunnya hasil tangkapan nelayan tradisional, serta terancamnya keberlanjutan mata pencaharian masyarakat pesisir.










