Porostimur.com, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan 10 kapal ikan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual. Kapal-kapal tersebut diduga melanggar aturan alih muat atau transhipment senilai Rp1,8 miliar dengan kapal pengangkut berinisial KM. MS 7A di Laut Arafura.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan kesepuluh kapal tersebut tidak memiliki dokumen kemitraan dengan KM. MS 7A yang diduga sebagai kapal pengangkut hasil tangkapan 10 kapal ikan tersebut.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Tual, tidak ditemukan satupun ikan di 10 kapal tersebut, diduga sudah dialih muat ke kapal pengangkut yang saat ini sedang perjalanan ke Jakarta,” kata Ipunk dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Minggu (2/3/2025).
Ipunk membeberkan kapal-kapal tersebut, di antaranya KM. MJ 98 (GT 98), KM. MAS (GT 82), KM. HP 3 (GT 153), KM. U II (GT 97). Selain itu, ada KM. FN (GT 150), KM. SM 8 (GT 96), KM. LB (GT 58), KM. SM IX (GT 97), KM. MJ 8 (GT 59), KM. BSR (GT 124).
Kapal-kapal itu diduga terindikasi melanggar pasal 27 angka 7 (Pasal 27A ayat (1)) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 317 ayat (1) huruf g Jo Pasal 320 ayat (3) huruf g PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Ipunk menyampaikan penangkapan ini tidak lepas dari koordinasi yang baik antara pusat dan daerah.