Bos PT Tanjung Alam Sentosa Dituntut 2,4 Tahun 4 dan Didenda Rp4 Miliar

oleh -8 Dilihat

Menurut JPU, Hendra berperan sebagai orang yang menyuruh melakukan, turut serta, atau membantu tindak pidana perpajakan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong maupun dipungut, sehingga menimbulkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp1.188.786.733.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. (red)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com

Baca Juga  El Nino Ancam Krisis Air Bersih di Maluku Utara, Pemprov Siapkan Sumur Bor hingga Kapal Pengangkut Air

No More Posts Available.

No more pages to load.