Menurut JPU, Hendra berperan sebagai orang yang menyuruh melakukan, turut serta, atau membantu tindak pidana perpajakan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong maupun dipungut, sehingga menimbulkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp1.188.786.733.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com










