“Satu daerah lainnya mengalami kenaikan opini menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu dengan tahun sebelumnya mendapatkan opini tidak memberikan pendapat (disclaimer),” ujar Hermanto, Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, dalam siaran persnya.
Hermanto menjelaskan, pemeriksaan laporan keuangan tidak secara khusus dirancang untuk menilai kehematan, efisiensi, dan efektifitas penggunaan sumber daya, serta menilai keberhasilan pencapaian target entitas.
Pemeriksaan laporan keuangan juga tidak secara khusus ditujukan untuk mengungkapkan adanya ketidakpatuhan dan kecurangan.
Namun BPK, kata dia, harus mengungkapkan dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan apabila menemukan adanya permasalahan tersebut, termasuk ketidakpatuhan dan kecurangan, baik yang berpengaruh terhadap kewajaran angka-angka yang disajikan dalam laporan keuangan maupun yang tidak berpengaruh.
“Oleh karena itu, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar dia.
Atas temuan yang dimuat dalam LHP tersebut, lanjutnya, BPK merekomendasikan yang wajib ditindaklanjuti oleh entitas.




