Porostimur.com, Ternate – Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK) Provinsi Maluku Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD) di 10 kabupaten/kota tahun anggaran (TA) 2021 pada hari Kamis (12/5/2022).
Pantauan media ini kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) digelar di ruangan Auditorium Lantai II, Kantor Perwakilan BPK Provinsi Maluku Utara.
Laporan hasil keuangan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK Provinsi Maluku Utara, Ir. Hemanto, M,Si, CSFA, didampingi Kepala Sub Auditorat Maluku Utara Satu dan Sub Auditorat Maluku Utara Dua yang diserahkan langsung kepada ketua/wakil DPRD dan kepala/wakil kepala daerah dari 10 kabupaten kota.
Dalam penyerahan LHP atas LKPD di auditorium BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara ini, dari 10 kabupaten/kota hanya Kabupaten Pulau Taliabu yang memperoleh predikat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Sedangkan 9 kabupaten/kota yang lainnya berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Kesembilan kabupaten/kota itu adalah Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Halmahera Barat, Halmahera Timur, Halmahera Tengah, Halmahera Selatan, Halmahera Utara, Pulau Morotai, dan Kepulauan Sula.




