Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, kepala daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak hasil pemeriksaan diterima.
“Terkait dengan hal tersebut, maka dengan diserahkannya laporanhasil pemeriksaan pada hari ini, BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara berharap seluruh Pemerintah Daerah pada Provinsi Maluku Utara dapat segera menindaklanjuti rekomendasi BPK yang dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan. Bagi DPRD, laporan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi, pengawasan sesuai dengan kewenangannya,” tandasnya. (Amir/tsc)




